Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 47 Tahun 2013

Tata Cara Pembebasan Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah Untuk Sarana Ibadah Di Kota Bekasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 47 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembebasan Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah Untuk Sarana Ibadah Di Kota Bekasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2013
Sumber
BD 2013/47 E
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 391 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Bekasi No. 104A Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 47 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PEMBEBASAN RETRIBUSI PEMANFAATAN KEKAYAAN DAERAH UNTUK SARANA IBADAH DI KOTA BEKASI

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan