Tujuan pemberian SEMBAKO kepada masyarakat adalah untuk pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat yang terdampak COVID-19 di Kabupaten Pesawaran. Kriteria penerima bantuan SEMBAKO adalah Masyarakat miskin Kabupaten Pesawaran yang tidak mendapatkan bantuan PKH, BPNT, BLT, DD, dan bantuan lainnya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat