Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 52 Tahun 2020

Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Ogan Kombering Ulu Timur Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Satuan Harga dan Analisa Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Ogan Kombering Ulu Timur Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini adalah : beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Ogan Komring Ulu Timur Nomor 39 Tahun 2019 tentang penetapan standar satuan harga dan analisa standar belanja pemerintahan kabupaten ogan komering ulu timur tahun anggaran 2020

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 52 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Ogan Kombering Ulu Timur Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Satuan Harga dan Analisa Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Ogan Kombering Ulu Timur Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2020/NO.52
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 426 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Ogan Kombering Ulu Timur Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Satuan Harga dan Analisa Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Ogan Kombering Ulu Timur Tahun Anggaran 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan