BMD dapat dipindahtangankan setelah dilakukan penetapan status penggunaan. Bentuk Pemindah tanganan BMD meliputi: 1. Penjualan; 2. Tukar menukar; 3. Hibah; 4. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat