Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.07/MEN/2008 Tahun 2008

Bantuan Sosial Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pembudidaya Ikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.07/MEN/2008 Tahun 2008 tentang Bantuan Sosial Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pembudidaya Ikan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
PER.07/MEN/2008
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Maret 2008
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
03 Maret 2008
Sumber
http://jdih.kkp.go.id/; 6 Hlm
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 702 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen KKP No. PER.12/MEN/2008 Tahun 2008 tentang Bantuan Langsung Masyarakat Bidang Kelautan dan Perikanan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan