kepala desa - pencalonan - pelantikan
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan Pencalonan Pengangkatan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan klarifikasi dari Gubernur Jateng perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Perda Kab Klaten No 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan atas Perda Kab Klaten No 9 Tahun 2006 tentang tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa;
- UU No 13 Tahun 1950; UU no 12 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 32 Tahun 1950; PP No 72 Tahun 2005; Perda Kab Klaten No 9 Tahun 2006;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada frase menetapkan, Pasal 19 ayat (1) dan penyempurnaan Pasal 19 ayat (2).
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2007.
- 3 hlm
|