Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2021

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Ketentuan Umum tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi, Maksud Dan Tujuan, Kriteria Pemberian TPP, Parameter Penetapan Besaran TPP, Komponen Penilaian TPP, Besaran TPP, Pengurangan TPP, Tambahan Dalam Pemberian TPP ASN, Penghentian Pemberian TPP, Pengelolaan Administrasi TPP, Pembayaran TPP, Penginputan Bahan TPP, Waktu Pembayaran TPP, Pengelolaan Bahan TPP Secara Manual, Pengawasan Dan Pengendalian, Pelaksanaan, Monitoring, Evaluasi, dan Pembinaan Pegawai, Pengembalian TPP, Tata Cara Pengajuan Pencairan TPP, Force Majeur, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dairi
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sidikalang
Tanggal Penetapan
19 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2021
Tanggal Berlaku
19 Maret 2021
Sumber
BD. 2021/No. 7
Subjek
APBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dairi
Bidang
Halaman ini telah diakses 2422 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Dairi Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Dairi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Dairi Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan