Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Ketentuan Umum tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Serta Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021, Ruang Lingkup, Tata Cara Penghitungan Dan Penetapan Besaran ADD, Penyaluran ADD, Penggunaan ADD, Pembinaan Dan Pengawasan, Pelaporan ADD, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat