Perda ini mengatur tentang: Ketentuan Umum Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak, Maksud dan Tujuan, Asas dan Prinsip, Ruang Lingkup, Hak dan Kewajiban Anak, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Perlindungan Anak, Koordinasi dan Kerjasama, Peran Serta Masyarakat, Larangan, Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan, Pendanaan, Ketentuan Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat