Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) disusun oleh Pemerintah Desa atas perwujudan penyelenggaraan pemerintah desa yang bertanggung jawab, efektif, efisien dan akuntabel. Pemerintah Desa menyusun LPPD sesuai lingkup Peraturan Daerah, yaitu : 1. LPPD Akhir Tahun Anggaran; 2. LPPD Akhir Masa Jabatan; 3. LKPPD; 4. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat