Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2020

Laporan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) disusun oleh Pemerintah Desa atas perwujudan penyelenggaraan pemerintah desa yang bertanggung jawab, efektif, efisien dan akuntabel. Pemerintah Desa menyusun LPPD sesuai lingkup Peraturan Daerah, yaitu : 1. LPPD Akhir Tahun Anggaran; 2. LPPD Akhir Masa Jabatan; 3. LKPPD; 4. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Laporan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesawaran
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gedong Tataan
Tanggal Penetapan
02 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2020
Tanggal Berlaku
02 Maret 2020
Sumber
JDIH Pesawaran
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 349 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan