Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2020

Inventarisasi Aset Tanah dan Bangunan Pemerintah Kota Bengkulu Berbasis Digitalisasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud dibentuknya Peraturan Walikota ini sebagai panduan inventarisasi terhadap data Tanah dan Bangunan Pemerintah Kota Bengkulu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2020 tentang Inventarisasi Aset Tanah dan Bangunan Pemerintah Kota Bengkulu Berbasis Digitalisasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
18 November 2020
Tanggal Pengundangan
18 November 2020
Tanggal Berlaku
18 November 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 43
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 549 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan