Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 42 Tahun 2020

Ketentuan dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Berbasis Online

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud dibentuknya Peraturan Walikota ini sebagai pedoman dan tata cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan secara online.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bengkulu Nomor 42 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Berbasis Online
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
18 November 2020
Tanggal Pengundangan
18 November 2020
Tanggal Berlaku
18 November 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 42
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 535 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan