Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada ketentuan dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 96 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2019 Nomor 96) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 96 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2020 Nomor 32).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat