TUNJANGAN HARI RAYA - PETUNJUK TEKNIS
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2020/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Demak Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai
Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil
Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Demak Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya, Pembayaran Tunjangan Hari Raya; Pengendalian Internal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Demak Nomor 25 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Pemberian Gaji Ketiga Belas Dan Tunjangan Hari
Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil,
Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
(Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2019 Nomor 25),
yang mengatur mengenai Tunjangan Hari Raya dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
- 9 hal
|