Kinerja - Pedoman Teknis Perjanjian, Pengukuran, dan Pelaporan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2020/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja Dan Pelaporan Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur, perlu dilakukan perjanjian kinerja, pengukuran kinerja dan pelaporan kinerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak; bahwa agar perjanjian kinerja, pengukuran kinerja dan pelaporan kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terwujud, target-target kinerja tercapai hasil program dan hasil kegiatan, diperlukan pedoman teknis perjanjian kinerja, pengukuran kinerja dan pelaporan kinerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak yang diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja Dan Pelaporan Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09/M.PAN/05/2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20/M.PAN/11/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman teknis perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, dan pelaporan kinerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2020.
- 35
|