Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Sumber Pendapatan dan Besaran jasa Pelayanan; 4. Jasa Pelayanan Pasien umum; 5. Jasa Pelayanan Pasien Peserta JKN/Pasien Lainnya yang biaya Pelayanan Menggunakan Tarif Formula INA-CBG's; 6. Jasa Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging tertentu; 7. Dokumen dan Verifikasi; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat