Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 75 Tahun 2020

Jasa Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) di Kabupaten Probolinggo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Sumber Pendapatan dan Besaran jasa Pelayanan; 4. Jasa Pelayanan Pasien umum; 5. Jasa Pelayanan Pasien Peserta JKN/Pasien Lainnya yang biaya Pelayanan Menggunakan Tarif Formula INA-CBG's; 6. Jasa Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging tertentu; 7. Dokumen dan Verifikasi; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 75 Tahun 2020 tentang Jasa Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) di Kabupaten Probolinggo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
16 November 2020
Tanggal Pengundangan
16 November 2020
Tanggal Berlaku
16 November 2020
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 No 75 Seri G
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 604 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan