DPRD - PERUBAHAN STANDAR KEBUTUHAN MINIMAL BELANJA RUMAH TANGGA PIMPINAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2020/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Standar Kebutuhan Minimal Belanja Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 31 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 39 Tahun 2019 tentang Standar Kebutuhan Minimal Belanja Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak; bahwa sehubungan dengan usulan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak dan untuk menunjang pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Pimpinan DPRD, Peraturan Bupati Demak Nomor 39 Tahun 2019 perlu diubah untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 39 Tahun 2019 tentang Standar Kebutuhan Minimal Belanja Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 4 Tahun 2018
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 55 Tahun 2016
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
- Peraturan Bupati Demak Nomor 55 Tahun 2016
- -
- 24
|