Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Penggunaan Aplikasi Dalam Penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Tujuan, Penggunaan Aplikasi, Penatausahaan Keunagan, Penatausahaan Barang Milik Daerah, Akuntansi dan Pelaporan, Pergeseran Anggaran, Evaluasi dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat