Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp. 2.336.111.676.353,00 (dua triliun tiga ratus tiga puluh enam milyar seratus sebelas juta enam ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah) yang bersumber dari : a. Pendapatan Asli Daerah; b. Pendapatan Transfer; c. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat