Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 80 Tahun 2020

Penjabaran APBD TA 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp. 2.336.111.676.353,00 (dua triliun tiga ratus tiga puluh enam milyar seratus sebelas juta enam ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah) yang bersumber dari : a. Pendapatan Asli Daerah; b. Pendapatan Transfer; c. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 80 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBD TA 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
80
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
29 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2020
Tanggal Berlaku
29 Desember 2020
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 No 80 Seri G
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 505 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan