Peraturan ini berisi tentang; 1. ketentuan umum; 2. Maksud dan tujuan; 3. Perhitungan dan penetapan rincian dana desa; 4. Penyaluran dana desa; 5. Pedoman penggunaan; 6. Pemantauan dan Evaluasi; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat