Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 22 Tahun 2020

Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup dari Peraturan Walikota ini meliputi: a. Anggaran BUMD; b. Pelaku pengadaan Barang/Jasa;dan c. Metode Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan cara: 1. Swakelola;dan 2. Penyedia.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
29 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2020
Tanggal Berlaku
29 Juni 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 22
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 520 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan