Ruang Lingkup dari Peraturan Walikota ini meliputi: a. Anggaran BUMD; b. Pelaku pengadaan Barang/Jasa;dan c. Metode Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan cara: 1. Swakelola;dan 2. Penyedia.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat