Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 21 Tahun 2020

Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini, sebagai berikut: a. Layanan; b. Kelembagaan; c. Tugas dan tanggung jawab; d. Integrasi layanan;dan e. Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bengkulu Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
05 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2020
Tanggal Berlaku
05 Juni 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 21
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 386 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan