PENYELENGGARAAN LAYANAN NOMOR TUNGGAL PANGGILAN DARURAT 112
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam penanganan keadaan darurat, maka diperlukan penanganan secara terpadu melalui pengintegrasiaan layanan kegawatdaruratan ke dalam layanan nomor tunggal panggilan darurat;
b. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat, maka Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat harus menggunakan Nomor 112
- 1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
2. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 03 Tahun 2016
3. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
- Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini, sebagai berikut:
a. Layanan;
b. Kelembagaan;
c. Tugas dan tanggung jawab;
d. Integrasi layanan;dan
e. Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
- 14
|