JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN LINGKUNGAN HIDUP, KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH, KETENAGAKERJAAN DAN KETRANSMIGRASIAN, PERPUSTAKAAN, KEARSIPAN DAN KEPEGAWAIAN PEMERINTAH KOTA BENGKULU
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Lingkungan Hidup, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian, Perpustakaan, Kearsipan dan Kepegawaian Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pendayagunaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja organisasi secara efisien dan efektif serta tercapainya tertib penyusutan arsip Lingkungan Hidup, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian, Perpustakaan, Kearsipan dan Kepegawaian sebagai alat bukti otentik dan pertanggungjawaban, maka perlu adanya pedoman dalam pelaksanaannya di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
- 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015
2. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015
3. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017
- 1. JRA memuat jenis arsip, retensi atau jangka waktu simpan minimal dan keterangan
2. Jenis Arsip dalam Peraturan Walikota ini dibedakan sebagai
berikut :
a. Jenis arsip lingkungan hidup;
b. Jenis arsip koperasi dan usaha kecil dan menengah;
c. Jenis arsip ketenagakerjaan;
d. Jenis arsip perpustakaan;
e. Jenis arsip kearsipan; dan
f. Jenis arsip kepegawaian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
- 9
|