PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF - PAJAK - BEA BALIK NAMA - KENDARAAN BERMOTOR
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, BD Tahun 2020 No. 61
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Dan Penghapusan Tarif Progresif
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat mengurangkan atau menghapuskan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
- Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 22 Th 2009; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 91 Th 2010; PP No 12 Th 2019; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 8 Th 2020; Perda Provinsi Banten No 1 Th 2011 yg telah diubah dg Perda Prov. Banten No 4 Th 2019; Pergub Banten No 16 Th 2019; Pergub Banten No 30 Th 2019.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Penghapusan sanksi Administratif PKB, BBN-KB Dan Tarif Progresif; 3. Waktu Pelaksanaan Penghapusan; 4. Ketentuan Penghapusan; 5. Pelaporan; 6. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2020.
- 10 halaman
|