Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 56 Tahun 2020

Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Perizinan Dan Layanan Publik Tertentu Di Provinsi Banten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Konfirmasi Status Wajib Pajak; 3. Layanan Publik Tertentu; 4. Status Wajib Pajak Terkait Dengan Pemberian Layanan Publik Tertentu; 5. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 56 Tahun 2020 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Perizinan Dan Layanan Publik Tertentu Di Provinsi Banten
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2020
Sumber
BD Tahun 2020 No. 57
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 439 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan