peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Padat Karya Infrastruktur. pengatuan meliputi antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; prinspi pengelolaan, sasaran dan jenis kegiatan; tahapan pelaksanaan kegiatan padat karya (perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan); organisasi pelaksana; besaran penggunaan dana;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat