peraturan ini mengatur mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. pengaturan meliputi antara lain: Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2021 dirncanakan sebesar Rp. 1.225.576.071.899,00 (satu trilyun dua ratus dua puluh lima milyar lima ratus tujuh puluh enam juta tujuh puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), yang bersumber dari : a. Pendapatan asli daerah; b. Pendapatan transfer; c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat