peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dengan perincian sebagai berikut : 1. Pendapatan a. Semula Rp 1.207.565.404.905,51 b. Betambah Rp 7.587.372.900,00 Jumlah Pendapatan setelah perubahan Rp 1.215.152.777.805,51; 2. Belanja a. Semula Rp 1.474.904.933.531,52 b. Bertambah Rp 7.587.372.900,00 Jumlah Belanja setelah perubahan Rp 1.482.492.306.431,52 Defisit setelah Perubahan (Rp 267.339.528.626,01)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat