Dalam peraturan ini diatur tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah yang meliputi: Tujuan dan Prinsip; Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum; Persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum; Pembentukan Tim Verifikasi; Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum; Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum; Peran Serta Masyarakat; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat