peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Pengarustamaan Gender. pengaturan antara lain sebagai berikut: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; perencanaan; pelaksanaan; kelembagaan; pengembangan kemitraan; monitoring, evaluasi dan pelaporan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat