materi pokok antara lain: Ketentuan Pasal 8 ayat (1) ditambah huruf baru yakni huruf j, ayat (9) dihapus dan diantara ayat (12) dan ayat (13) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (12a), ayat (12b) dan ayat (12c); Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah; Lampiran huruf A Format Rencana Kebutuhan Biaya, huruf E Format Laporan Mingguan Kegiatan Padat Karya dan huruf F Format Laporan Paripurna Kegiatan Padat Karya diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat