Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 42 Tahun 2020

MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN PENDIDIKAN BAGI SISWA TIDAK MAMPU JENJANG SEKOLAH MENENGAH ATAS /SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok; mengatur mengenai Mekanisme Pemberian Bantuan Pendidikan Bagi Siswa Tidak Mampu Jenjang Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan. antara lain terdiri dari: ketentuan umum; ketentuan bantuan pendidikan; pengajuan bantuan pendidikan; pelaporan dan pertanggungjawaban; monitoring dan evaluasi; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 42 Tahun 2020 tentang MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN PENDIDIKAN BAGI SISWA TIDAK MAMPU JENJANG SEKOLAH MENENGAH ATAS /SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
30 September 2020
Tanggal Pengundangan
30 September 2020
Tanggal Berlaku
30 September 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 44
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 357 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan