Materi pokok: mengatur mengenai pedoman mengenai besaran BPPD yang dipungut oleh Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia Kota Kediri agar terdapat standar biaya yang digunakan dalam proses menghasilkan darah transfusi dan/atau komponen darah pada Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia Kota Kediri. memuat antara lain : ketentuan umum; maksud dan tujuan; besaran BPPD; pelaksanaan pembayaran; ketentuan darah kembali; keringanan BPPD; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat