Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 38 Tahun 2020

BIAYA PENGGANTI PENGOLAHAN DARAH PADA UNIT TRANSFUSI DARAH PALANG MERAH INDONESIA KOTA KEDIRI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai pedoman mengenai besaran BPPD yang dipungut oleh Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia Kota Kediri agar terdapat standar biaya yang digunakan dalam proses menghasilkan darah transfusi dan/atau komponen darah pada Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia Kota Kediri. memuat antara lain : ketentuan umum; maksud dan tujuan; besaran BPPD; pelaksanaan pembayaran; ketentuan darah kembali; keringanan BPPD; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 38 Tahun 2020 tentang BIAYA PENGGANTI PENGOLAHAN DARAH PADA UNIT TRANSFUSI DARAH PALANG MERAH INDONESIA KOTA KEDIRI
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
16 September 2020
Tanggal Pengundangan
16 September 2020
Tanggal Berlaku
16 September 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 40
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 425 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan