Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 31 Tahun 2020

PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok; mengatur mengenai Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. memuat antara lain: ketentuan umum; tata cara pembinaan; persyaratan teknis dan persyaratan administrasi dalam perencanaan perumahan; tata cara penyediaan lahan atau pembayaran kompensasi untuk penyediaan tempat pemakaman; tata cara persiapan dan pelaksanaan penyerahan prasarana, sarana dan ultilitas umum; tatacara pengawasan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; identifikasi dan penilaian penetapan lokasi yang dinyatakan sebagai perumahan kumuh dan permukilan kumuh; dll

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 31 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 33
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 676 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan