Materi pokok; mengatur mengenai Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. memuat antara lain: ketentuan umum; tata cara pembinaan; persyaratan teknis dan persyaratan administrasi dalam perencanaan perumahan; tata cara penyediaan lahan atau pembayaran kompensasi untuk penyediaan tempat pemakaman; tata cara persiapan dan pelaksanaan penyerahan prasarana, sarana dan ultilitas umum; tatacara pengawasan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; identifikasi dan penilaian penetapan lokasi yang dinyatakan sebagai perumahan kumuh dan permukilan kumuh; dll
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat