Materi pokok; mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan untuk memberi pemahaman dan pencegahan terjadinya perbuatan korupsi yang dilakukan dalam diri peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dengan menanamkan sikap dan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, adil, berani, peduli, kerja keras, mandiri dan sederhana.. memuat antara lain: ketentuan umum; penyelenggaraan pendidikan anti korupsi; Penerapan Pendidikan Anti Korupsi; Penerapan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan; Penerapan Pendidikan Anti Korupsi pada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Penerapan Pendidikan Anti Korupsi pada Peserta Didik; penghargaan; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat