Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 25 Tahun 2020

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok; mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan untuk memberi pemahaman dan pencegahan terjadinya perbuatan korupsi yang dilakukan dalam diri peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dengan menanamkan sikap dan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, adil, berani, peduli, kerja keras, mandiri dan sederhana.. memuat antara lain: ketentuan umum; penyelenggaraan pendidikan anti korupsi; Penerapan Pendidikan Anti Korupsi; Penerapan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan; Penerapan Pendidikan Anti Korupsi pada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Penerapan Pendidikan Anti Korupsi pada Peserta Didik; penghargaan; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 25 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
23 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2020
Tanggal Berlaku
23 Juli 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 27
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 378 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan