Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud; Tujuan; Jenis Pakaian Dinas; Pakaian Dinas Harian( PDH); Pakaian Dinas Harian (PDH) Batik Atau Sasirangan; Pakaian Olahraga; Atribut Pakaian Dinas; Papan Nama; Tanda Pengenal; Nama Pemerintah Daerah; Nama Kecamatan dan Nama Desa; Lambang Daerah; Hari Penggunaan Pakaian Dinas; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat