Ruang lingkup peraturan bupati ini meliputi: a. Perencanaan; b. Jenis Bantuan; c. Persyaratan; d. Pengadaan; e. Penyaluran; f. Tugas dan Tanggung jawab; g. Pelaporan; h. Pemantauan dan Evaluasi, dan Pengawasan; i. Pendanaan; dan j. Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat