Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 87 Tahun 2020

Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Probolinggo kepada Desa Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Probolinggo kepada Desa Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 7.836.144.000,- (tujuh milyard delapan ratus tiga puluh enam juta seratus empat puluh empat ribu rupiah) dengan rincian sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 87 Tahun 2020 tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Probolinggo kepada Desa Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
87
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 No 87 Seri G
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 499 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan