Dalam peratruan ini diatur tentang Kepemudaan yang meliputi: Asas, Tujuan, Fungsi, dan Ruang Lingkup; Karakteristik, Arah dan Strategi Pelayanan Kepemudaan; Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Peran Tanggung Jawab dan Hak Pemuda; Perencanaan; Pembangunan Kepemudaan; Prasarana dan Sarana; Organisasi dan Kependudukan; Pencatatan dan Pelaporan; Pemuda Penyandang Disabilitas; Penghargaan; Kerjasama dan Kemitraan; Pendaaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Peran Serta Masyarakat; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat