Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 88 Tahun 2020

Perubahan Kedua Peraturan Bupati Probolinggo No 99 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan yang Bersumber dari APBD Kabupaten probolinggo kepada Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Kepada Pemerintah Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 29 Tahun 2020, diubah dan harus dibaca sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 2 diubah; 2. Ketentuan Pasal 8 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Probolinggo No 99 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan yang Bersumber dari APBD Kabupaten probolinggo kepada Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
88
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2020No 88 Seri G
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 337 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan