Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Tipe A, terdiri dari : a. Sekretaris Daerah; b. Asisten Sekretaris Daerah; 1. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat 2. Asisten Perekonomian dan Pembangunan 3. Asisten Administrasi Umum c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat