Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini, meliputi: a. Kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul; b. Kewenangan lokal berskala desa; c. Mekanisme pelaksanaan kewenangan desa; d. Pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kewenangan Desa; e. Pembiayaan; f. Pungutan desa; g. Ketentuan peralihan; dan h. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat