Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 37 Tahun 2019

Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Kotawaringin Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini, meliputi: a. Kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul; b. Kewenangan lokal berskala desa; c. Mekanisme pelaksanaan kewenangan desa; d. Pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kewenangan Desa; e. Pembiayaan; f. Pungutan desa; g. Ketentuan peralihan; dan h. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 37 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Kotawaringin Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sampit
Tanggal Penetapan
15 November 2019
Tanggal Pengundangan
11 November 2019
Tanggal Berlaku
15 November 2019
Sumber
BD.2019/38
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 581 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan