Maksud Peraturan Bupati ini adalah untuk merumuskan prioritas dan sasaran pembangunan, arah kebijakan pembangunan daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat