Maksud Peraturan Bupati ini adalah pengesahan Tujuan Strategis, Kebijakan, Program dan Kegiatan Prioritas Pembangunan Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat