Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 34 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penangnanan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid 2019 di Kabupaten tangernag, Kota Tangerang Dan Kota Tangerang Selatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Banten Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penangnanan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
26 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2020
Tanggal Berlaku
26 Juli 2020
Sumber
BD Tahun 2020 No. 35
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 372 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penangnanan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan