PENILAIAN KINERJA - PEMBERITAHUAN TAMBAHAN PENGHASILAN - PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BD Tahun 2020 No. 27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Dan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan efektivitas penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Banten, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja dan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
- Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 53 Th 2010; PP No 30 Th 2019; Perda Prov Banten No 8 th 2016.
- Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Dan Pemberian Tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
- Peraturan Gubernur Banten Nomor 41 Tahun 2019.
- Peraturan Gubernur Banten Nomor 26 Tahun 2020.
- 10 halaman
|