PEDOMAN PSBB - PENANGANAN COVID 19 - KABUPATEN TANGERANG - KOTA TANGERANG - KOTA TANGSEL
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BD Tahun 2020 No. 26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020, telah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota
Tangerang Selatan Provinsi Banten rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
- Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 4 Th 1984; UU No 23 Th 2000; UU No 36 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 6 Th 2018; PP No 40 Th 1991; PP No 21 Th 2020; Kepres No 12 Th 2020; Permendagri No 20 Th 2020; Permenhub No PM 18 Th 2020; Permenkes No 9 Th 2020; Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/328/2020; Kepmendagri No 440-830 Th 2020.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pelaksanaan PSBB; 4. Kegiatan Tertentu; 5. Hak Dan Kewajiban Serta Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama PSBB; 6. Sumber Daya Penanganan Covid-19; 7. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; 8. Sanksi; 9. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2020.
- 23 halaman
|