Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2021

Honorarium Tim Intensifikasi Parkir Berlangganan Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Tim Intensifikasi Parkir Berlangganan Tahun 2021; Honorarium Tim Intensifikasi Parkir Berlangganan berlaku untuk tiap-tiap bulan dan diberikan pada bulan berikutnya terhitung sejak bulan Januari sampai dengan bulan Desember Tahun 2021; Mengatur tentang tugas tim intensifikasi Parkir Berlangganan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2021 tentang Honorarium Tim Intensifikasi Parkir Berlangganan Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
15 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2021
Tanggal Berlaku
15 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 Nomor 4 Seri G
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 445 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan