Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2021

Penyesuaian Tarif Retribusi Laboratorium Kesehatan Hewan, Masyarakat Veteriner dan Rumah Potong Hewan Di Kabupaten Probolinggo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Penyesuaian Tarif Retribusi; 3. Ketentuan Peralihan (Penyesuaian Tarif Retribusi Laboratorium Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner serta Rumah Potong Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sejak tanggal 1 Pebruari 2021); 4. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Laboratorium Kesehatan Hewan, Masyarakat Veteriner dan Rumah Potong Hewan Di Kabupaten Probolinggo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
15 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2021
Tanggal Berlaku
15 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 3 Seri G
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 596 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan