Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 17 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penggunaan Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota Untuk Penanganan Penyebaran Covid-19 Beserta Dampak Ekonominya Bagi Masyarakat Di Provinsi Banten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Pergub No 15 tahun 2020 tentang Penggunaan bantuan Keuangan Kabupaten/Kota untuk penanganan Penyebaran Covid-19 beserta dampak ekonomi bagi masyarakat di Provinsi Banten.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penggunaan Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota Untuk Penanganan Penyebaran Covid-19 Beserta Dampak Ekonominya Bagi Masyarakat Di Provinsi Banten
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
15 April 2020
Tanggal Pengundangan
15 April 2020
Tanggal Berlaku
15 April 2020
Sumber
BD Tahun 2020 No. 18
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 294 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan